BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah
satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah
tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh
karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada
kepentingan klien atau pemberi kerja,tetapi juga terhadap kepatuhan kode etik.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Akuntan
publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari
klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan
keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan
selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik
berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan
mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai
beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan
klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen
akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan
klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien.
Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan
tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya
kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat
membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun,
sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur
mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut diatas, maka masalah pokok yang hendak dibahas dalam
Makalah ini adalah:
1. Pengertian
etika profesi akuntansi dan akuntan publik
2. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia
3.
Standar Profesional Akuntan Publik
4.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
5. Prinsip
Etika Profesi Akuntan public
C.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah
1. Untuk
mengetahui Definisi Etika Profesi Akuntansi dan akuntan publik
2. Untuk
mengetahui Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
3. Untuk
mengetahui Standar Profesional Akuntan Publik
4. Untuk
mengetahui Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
5. Untuk
mengetahui Prinsip Etika Profesi Akuntan publik
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Etika Profesi Akuntansi
Etika
profesi akuntansi adalah yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
B. Definisi akuntan publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum
Akuntan
Publik merupakan seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan
hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari
perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan
harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan
Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi
ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek
akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang.
Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting
Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk
praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing
Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan
tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka
standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange
Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat
yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute
of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun
1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting
Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi
akuntansi dan pengusaha.
C. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia
1.Prinsip
Etika
Memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
2.Aturan
Etika
Disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
3.Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang
sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun
mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat,
jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
D. Standar Profesional Akuntan Publik
Adapun standar profesional yaitu :
1.
Standar Umum
a. Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.
Standar Pelaporan
a. Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
d. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
E.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
a.
Kredibilitas : Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.
Profesionalisme : Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional
dibidang akuntansi.
c.
Kualitas Jasa : Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
d.
Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemebrian jasa oleh akuntan
F. Kode
etik Profesi dan Prinsip Etika Profesi Akuntan Publik
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik profesi,
kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau
benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin
suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga
dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.Kode etik ; yaitu
norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
setiap
bidang profesi tentunya harus memiliki aturan- aturan khusus atau lebih dikenal
dengan istilah “kode etik profesi”.
Menurut
Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika,
yaitu :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan
merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Praktisi
tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang
diyakininya terdapat:
1.
Kesalahan yang material atau pernyataan
yang menyesatkan;
2.
Pernyataan atau informasi yang diberikan
secara tidak hatihati;atau
3.
Penghilangan atau penyembunyian yang
dapat menyesatkanatas informasi yang seharusnya diungkapkan.
4.
Obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada public.
Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan
setiap Praktisi untuk:
1.
Memelihara pengetahuan dan keahlian
profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang
kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
2.
Menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku
dalam memberikan jasa profesionalnya.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
Namun
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI
menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.
Prinsip Integritas
2.
Prinsip Objektivitas
3.
Prinsip Kompetensi serta Sikap
Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4.
Prinsip Kerahasiaan
5.
Prinsip Perilaku Profesional
D. Kewajiban Bagi Seorang Akuntan
Publik (AP) Dan (KAP)
Terdapat 5 (Lima)
Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1)
Bebas dari kecurangan (fraud),
ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due
professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2)
Menjaga kerahasiaan informasi / data
yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut
kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada
pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3)
Menjalankan PSPM04-2008 tentang
Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008
yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4)
Mempunyai staf / tenaga auditor yang
profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus
mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education)
sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan
kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP)
tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena
auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara
terus menerus.
5) Memiliki
Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut
merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh
auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari
temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report).
KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang
pengadilan.
E. Larangan Bagi Seorang Akuntan
Publik ( AP ) Dan ( KAP )
a) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3
(Tiga) Hal :
1.
dilarang memberikan jasa audit umum atas
laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk
kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2.
apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak
independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan
jasa.
3.
Akuntan Publik juga dilarang merangkap
jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi
profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan
seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan
struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada
komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
b) KAP Ada 4 larangan yaitu,:
1.
memberikan jasa kepada suatu pihak,
apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.
memberikan jasa audit umum (general audit)
atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu
lebih dari 5 (lima) tahun.
3.
memberikan jasa yang tidak berkaitan
dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.
mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak
Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang
diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
PENUTUP
.KESIMPULAN
Etika
profesi akuntansi adalah yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
5 prinsip-prinsip dasar
etika profesi, yaitu:
1)
Prinsip Integritas
2)
Prinsip Objektivitas
3)
Prinsip Kompetensi serta Sikap
Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4)
Prinsip Kerahasiaan
5)
Prinsip Perilaku Profesional
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik
DAFTAR
PUSTAKA
http://amandaastari.blogspot.co.id/2015/01/tugas-makalah-etika-profesi-akuntansi.html
https://fitrirahmayanti99.wordpress.com/2013/07/31/prinsip-prinsip-dasar-etika-profesi/
http://auditme-post.blogspot.co.id/2012/10/prinsip-dasar-etika-profesi-akuntan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar