BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak
maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya
tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.
Namun
pada kenyataanya masyarakat kita, khusunya yang berada di desa-desa dan
masyrakat awam, tidak cukup mengenal atau bahkan tidak tahu sama
sekali mengenai PPn dan PPn BM, mulai dari apa itu PPn dan PPn BM, apa dasar
hukumnya, apa saja objeknya, bagaimana cara penghitungannya, mekanismenya,
karaketristiknya, dan lain sebagainya..
Maka
dari itu berangkat dari permasalahan di atas, mengenai ketidaktahuan sebagian
msyarakat Indonesia tentang PPn dan PPn BM, kami terinspirasi untuk menyajikan
secara menyeluruh, detail, dan serinci mungkin, mengenai
permasalahan PPn dan PPn Bm di Indonesia dalam bentuk suatu Makalah. Adapun
Makalahnya Kami beri judul “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH”.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah,
dari makalah yang kami sajikan adalah sebagai berikut.
1.
Jelaskan
pengertian PPn dan PPnBM ?
2.
Sebutkan Karakteristik PPn dan PPnBM?
3.
Sebutkan Objek Pajak Pertambahan Nilai ?
4.
Sebutkan Pengecualian Objek PPN ?
5.
Berapakah Tarif PPnBM ?
6.
Jelaskan
pengertian bea materai ?
7.
Apa saja Yang tidak Dikenakan Bea Materai
8.
Sebutkan Objek bea materai ?
C. Tujuan
Di
dalam suatu hal pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu, begitu
pun dengan makalah yang kami sajikan memiliki tujuan. Dari rumusan di atas maka
adapun tujuannya adalah sebagai berikut.
1.
Dapat menjelaskan pengertian PPn dan PPnBM ?
2.
Dapat menyebutkan Karakteristik PPn dan
PPnBM?
3.
Dapat menyebutkan Objek Pajak
Pertambahan Nilai ?
4.
Dapat
menyebutkan Pengecualian Objek PPN ?
5.
Dapat mengetahui Berapakah Tarif PPnBM ?
6.
Dapat menjelaskan pengertian bea materai
?
7.
Dapat menyebutkan Apa saja Yang tidak Dikenakan Bea Materai
8.
Dapat menyebutkan Objek bea materai ?
D. Metode
Penulisan
Pada makalah yang kami
sajikan metode penulisan yang digunakan adalah dengan libray
method atau yang lebih dikenal dengan metode kepustakaan, artinya
isi dari makalah ini sebagaian besar adalah hasil kutipan dan referensi dari
berbagai sumber buku.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
PPN
Pajak
Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai
dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen
1. Karakteristik pajak pertambahan nilai
a.
Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak
Tidak Langsung
Karakter ini memberikan
suatu konsekuensi yuridis bahwa antara pemikul beban pajak (destinataris pajak)
dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara berada pada pihak
yang berbeda.Pemikul pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli barang
kena pajak atau penerima jasa kena pajak. Sedangkan penanggung jawab atas
pembayaran pajak ke kas Negara adalah pengusaha kena pajak yang bertindak
selaku penjual barang kena pajak atau pengusaha jasa kena pajak
b.
Pajak objektif
Yang dimaksud pajak
objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbunya kewajiban pajak ditentukan
oleh factor objektif yaitu adanya taatbestand .adapun yang dimaksud taat
bestand adalah keadaan, peristiwa atau perbuatan hokum yang dapat dikenakan
pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak. Sebagai pajak objektif,
timbulnya kewajiban untuk membayar pajak
2.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas:
a. Penyerahan
BKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya
adalah:
1.Barang
berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2.Barang
tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP yang tidak berwujud
3.Penyerahan
dilakukan di daerah Pabean
4.Penyerahan
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
b. Impor
BKP
c. Penyerahan
JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya
adalah sebagai berikut.
1.Jasa
yang diserahkan merupakan JKP
2.Penyerahan
dilakukan di dalam Daerah Pabean
3.Penyerahan
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaanya
3. Pengecualian Objek PPN
1) Barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
seperti:
1. Minyak
mentah (crude oil);
2. gas
bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung
masyarakat;
3. panas
bumi;
4. asbes,
batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu bpermata,
bentonit, dolomit, felspar (feldsfar), garam batu (halite), grafit, granit/
andesit, gips, kalsit,kaolin,leusit,magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien,
oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah
serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif,
zeolit, basal, dan traktit;
5. batubara
sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
6. bijih
besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta
bijih bauksit.
2) Barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:
1. Beras;
2. Gabah;
3. Jagung;
4. Sagu;
5. Kedelai;
6. Garam
baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
7. Daging,
yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih,
dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,
digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/ direbus;
8. Telur,
yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, disinkan, atau
dikemasi.
9. Susu,
yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan,
tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/ atau dikemas atau tidak
dikemas;dan
10. Sayur-sayuran,
yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/ atau disimpan pada
suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3) Uang,
emas batangan, dan surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya).
4.. Pengecualian Subjek
PPN
a. Pengusaha
yang termasuk Pengusaha Kecil dan memenuhi kriteria tertentu :
·
Peredaran bruto pertahun lebih kecil
atau sama dengan Rp 240 juta ; atau untuk JKP dengan peredaran bruto lebih
kecil atau sama dengan Rp 120 juta
b. Pedagang
Eceran yang tidak memenuhi sebagai PKP
B.
Pengertian
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)
Dikenakan
dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat dengan penghasilan
tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya mengendalikan pola
konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau impor barang berwujud
yang tergolong mewah,
PPn
BM dikenakan atas:
a. Penyerahan
BKPyang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
berpenghasilan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah PAbean dalam
kegiatan usaha atau pekerjaanya
b. Impor
BKP yang tergolong mewah
PPn BM merupakan
pungutan tambahan disamping PPN. PPn BM hanya dikenakan satu kali pada waktu
penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada
waktu impor BKP yang tergolong mewah.
1. Karaktreristik
PPnBM
Dari Pasal 5 dan Pasal
10 UU PPN 1984 diketahui karakteristik (PPnBM) sebagai berikut:
a. PPnBM
merupakan pungutan tambahan di smping PPN;
b. PPnBM
hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor, atau penyerahan di dalam
Daerah Pabean BKP yang tergolong Mewah oleh pabrikan yang menghasilkannya;
c. PPnBM
tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM. Namun, Pengusaha Kena Pajak yang
mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah
dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang dieskpor tersebut.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, pada dasarnya PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada mata rantai
jalur distribusi yang disebut dalam Pasal 5 UU PPN 1984.
2. Tarif
PPnBM
Berdasarkan Pasal 8 UU
PPN 1984, tarif PPnBM adalah sebagai berikut:
a. Atas
impor atau penyerahan “Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah” oleh Pabrikan
BKP yang terrgolong mewah tersebut, dikenakan PPnBM di samping PPN;
b. Tarif
PPnBM yang semula berkisar antara 10% sampai dengan setinggi-tingginya 50%
sejak 1 Januari 2001 diubah menjadi paling rendah 10% dan paling tinggi 75%.
c. Atas
ekspor BKP yang Tergolong Mewah dikenakan PPnBM dengan tarif 0%.
C.
Bea Materai
1.
Pengertian
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp.
3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan
dokumen.
2.
Objek
Bea Materai
Bea meterai dikenakan terhadap dokumen
yang berbentuk:
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lain
yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata.
b.
Akta-akta notaris beserta
salinan-salinannya
c.
Akta-akta pejabat pembuat akta tanah
beserta rangkap-rangkapnya
d.
Surat
yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 250.000,- yaitu:
1.
Yang
menyebutkan penerimaan uang
2.
Yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
3.
Yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
4.
Yang
berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi.
e.
Surat berharga yang nominalnya lebih
dair Rp250.000,-
f.
Dokumen yang digunakan untuk pembuktian
di pengadilan.
g.
Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.
3. Yang tidak Dikenakan Bea Materai
a.
Dokumen
berupa surat penyimpanan barang, konsumen, surat angkutan barang dan penumpang,
keterangan pemindahan yang dituliskan pada ketiga surat tersebut, bukti untuk
pengiriman barang untuk di jual atas tanggungan pengiriman, dan surat-surat
sejenis lainnya.
b.
Segala
bentuk ijazah termasuk surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan
telah mengikuti pendidikan, latihan, kursus dan penataran.
c.
Tanda
terima gaji, uang tunggu, uang pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya
yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta semua surat-surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran ini.
d.
Tanda
bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank
e.
Kuitansi
untuk semua jenis pajak dan penerimaan lain yang dapat disamakan dengan itu
dari kas negara, kas perda dan bank
f.
Tanda
bukti penerimaan uang untuk intern organisasi
g.
Dokumen
yang menyebutkan pembayaran uang tabungan kebpada penabung oleh bank, koperasi
dan badan keuangan lainnya.
h.
Surat
gadai
i.
Tanda
pembagian keuntungan
3.
4. Saat terutang bea materai ditentukan dalam
hal:
1.
Dokumen
yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan.
2.
Dokumen
yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu
dibuat;
3.
Dokumen
yang di luar negeri adalah saat digunakan di Indonesia.
4.
5.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pajak
Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai
dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen sedangkan
PPnBM Dikenakan dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat
dengan penghasilan tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya
mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau
impor barang berwujud yang tergolong mewah,
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp.
3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan
dokumen.
B. Saran
Adapun saran dari
penyaji adalah, semoga untuk kedepannya tulisan ini bermanfaat khusunya bagi
kami, umumnya bagai pembaca semua. Dan semoga penulisan makalah mengenai PPn
dan PPn Bm untuk kedepannya akan jauh lebih baik lagi. Amiin.
DAFTAR
PUSTAKA
http://wilmafitriana.blogspot.co.id/2014/10/makalah-ppn-dan-ppn-bm.html
Mardiasmo. 2009. edisi
revisi 2009. Perpajakan. Yogyakarta : ANDI OFFSET
Oyok Abuyamin.
2012. Perpajakan Pusat dan Daerah. Bandung : Humaniora.
Untung Sukardji. 2006.
edisi revisi 2006. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta : Rajagrafindo
Persada.
Untung Sukardji. 2009.
edisi revisi 2009. Pokok-Pokok Pajak Pertambahan. Nilai. Jakarta :
PT. Rajagrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar