Selasa, 22 Desember 2015

MAKALAH PPn, PPnBM serta bea materai

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.
Namun pada kenyataanya masyarakat kita, khusunya yang berada di desa-desa dan masyrakat awam,  tidak cukup mengenal atau bahkan tidak tahu sama sekali mengenai PPn dan PPn BM, mulai dari apa itu PPn dan PPn BM, apa dasar hukumnya, apa saja objeknya, bagaimana cara penghitungannya, mekanismenya, karaketristiknya, dan lain sebagainya..
Maka dari itu berangkat dari permasalahan di atas, mengenai ketidaktahuan sebagian msyarakat Indonesia tentang PPn dan PPn BM, kami terinspirasi untuk menyajikan secara menyeluruh, detail, dan  serinci mungkin, mengenai permasalahan PPn dan PPn Bm di Indonesia dalam bentuk suatu Makalah. Adapun Makalahnya  Kami beri judul “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH”.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah, dari makalah yang kami sajikan adalah sebagai berikut.
1.      Jelaskan  pengertian PPn dan PPnBM ?
2.      Sebutkan Karakteristik PPn dan PPnBM?
3.      Sebutkan Objek Pajak Pertambahan Nilai ?
4.       Sebutkan Pengecualian Objek PPN ?
5.      Berapakah Tarif PPnBM ?
6.      Jelaskan  pengertian bea materai ?
7.      Apa saja Yang tidak Dikenakan Bea Materai
8.      Sebutkan Objek bea materai ?

C.    Tujuan
Di dalam suatu  hal pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu, begitu pun dengan makalah yang kami sajikan memiliki tujuan. Dari rumusan di atas maka adapun tujuannya adalah sebagai berikut.
1.      Dapat menjelaskan  pengertian PPn dan PPnBM ?
2.      Dapat menyebutkan Karakteristik PPn dan PPnBM?
3.      Dapat menyebutkan Objek Pajak Pertambahan Nilai ?
4.       Dapat menyebutkan Pengecualian Objek PPN ?
5.      Dapat mengetahui Berapakah Tarif PPnBM ?
6.      Dapat menjelaskan pengertian bea materai ?
7.      Dapat menyebutkan Apa saja Yang tidak Dikenakan Bea Materai
8.      Dapat menyebutkan  Objek bea materai ?

D.    Metode Penulisan
Pada makalah yang kami sajikan metode penulisan yang digunakan adalah dengan libray method atau yang lebih dikenal dengan metode  kepustakaan,  artinya isi dari makalah ini sebagaian besar adalah hasil kutipan dan referensi dari berbagai sumber buku.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen
1.   Karakteristik pajak pertambahan nilai
a.       Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung
Karakter ini memberikan suatu konsekuensi yuridis bahwa antara pemikul beban pajak (destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara berada pada pihak yang berbeda.Pemikul pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara adalah pengusaha kena pajak yang bertindak selaku penjual barang kena pajak atau pengusaha jasa kena pajak
b.      Pajak objektif
Yang dimaksud pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbunya kewajiban pajak ditentukan oleh factor objektif yaitu adanya taatbestand .adapun yang dimaksud taat bestand adalah keadaan, peristiwa atau perbuatan hokum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak. Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar pajak
2. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas:
a.       Penyerahan BKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya adalah:
1.Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2.Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP yang tidak berwujud
3.Penyerahan dilakukan di daerah Pabean
4.Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
b.      Impor BKP
c.       Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
1.Jasa yang diserahkan merupakan JKP
2.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
3.Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaanya
    3. Pengecualian Objek PPN
1)      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti:
1.      Minyak mentah (crude oil);
2.      gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung masyarakat;
3.      panas bumi;
4.      asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu bpermata, bentonit, dolomit, felspar (feldsfar), garam batu (halite), grafit, granit/ andesit, gips, kalsit,kaolin,leusit,magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan traktit;
5.      batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
6.      bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2)      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:
1.      Beras;
2.      Gabah;
3.      Jagung;
4.      Sagu;
5.      Kedelai;
6.      Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
7.      Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/ direbus;
8.      Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, disinkan, atau dikemasi.
9.      Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/ atau dikemas atau tidak dikemas;dan
10.  Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/ atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3)         Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya).
4.. Pengecualian Subjek PPN
a.       Pengusaha yang termasuk Pengusaha Kecil dan memenuhi kriteria tertentu :
·         Peredaran bruto pertahun lebih kecil atau sama dengan Rp 240 juta ; atau untuk JKP dengan peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 120 juta
b.      Pedagang Eceran yang tidak memenuhi sebagai PKP

B.         Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)
Dikenakan dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat dengan penghasilan tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah,
PPn BM dikenakan atas:
a.       Penyerahan BKPyang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang berpenghasilan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah PAbean dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya
b.      Impor BKP yang tergolong mewah
PPn BM merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPn BM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.
1.      Karaktreristik PPnBM
Dari Pasal 5 dan Pasal 10 UU PPN 1984 diketahui karakteristik (PPnBM) sebagai berikut:
a.       PPnBM merupakan pungutan tambahan di smping PPN;
b.      PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor, atau penyerahan di dalam Daerah Pabean BKP yang tergolong Mewah oleh pabrikan yang menghasilkannya;
c.       PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM. Namun, Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang dieskpor tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada mata rantai jalur distribusi yang disebut dalam Pasal 5 UU PPN 1984.
2.      Tarif PPnBM
Berdasarkan Pasal 8 UU PPN 1984, tarif PPnBM adalah sebagai berikut:
a.       Atas impor atau penyerahan “Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah” oleh Pabrikan BKP yang terrgolong mewah tersebut, dikenakan PPnBM di samping PPN;
b.      Tarif PPnBM yang semula berkisar antara 10% sampai dengan setinggi-tingginya 50% sejak 1 Januari 2001 diubah menjadi paling rendah 10% dan paling tinggi 75%.
c.       Atas ekspor BKP yang Tergolong Mewah dikenakan PPnBM dengan tarif 0%.

C.         Bea Materai
1.      Pengertian
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.  Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
2.      Objek Bea Materai

Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:
a.           Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b.           Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya
c.            Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
d.           Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 250.000,- yaitu:
1.                Yang menyebutkan penerimaan uang
2.                Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
3.                Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
4.                Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi.
e.            Surat berharga yang nominalnya lebih dair Rp250.000,-
f.            Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
g.           Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2.      3.   Yang tidak Dikenakan Bea Materai
a.           Dokumen berupa surat penyimpanan barang, konsumen, surat angkutan barang dan penumpang, keterangan pemindahan yang dituliskan pada ketiga surat tersebut, bukti untuk pengiriman barang untuk di jual atas tanggungan pengiriman, dan surat-surat sejenis lainnya.
b.           Segala bentuk ijazah termasuk surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti pendidikan, latihan, kursus dan penataran.
c.            Tanda terima gaji, uang tunggu, uang pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta semua surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran ini.
d.           Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank
e.            Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lain yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas perda dan bank
f.            Tanda bukti penerimaan uang untuk intern organisasi
g.           Dokumen yang menyebutkan pembayaran uang tabungan kebpada penabung oleh bank, koperasi dan badan keuangan lainnya.
h.           Surat gadai
i.             Tanda pembagian keuntungan

3.      4.   Saat terutang bea materai ditentukan dalam hal:
1.      Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan.
2.      Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
3.      Dokumen yang di luar negeri adalah saat digunakan di Indonesia.

4.       
5.       









BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen sedangkan PPnBM Dikenakan dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat dengan penghasilan tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah,
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.  Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
B.     Saran
Adapun saran dari penyaji adalah, semoga untuk kedepannya tulisan ini bermanfaat khusunya bagi kami, umumnya bagai pembaca semua. Dan semoga penulisan makalah mengenai PPn dan PPn Bm untuk kedepannya akan jauh lebih baik lagi. Amiin.












DAFTAR PUSTAKA
http://wilmafitriana.blogspot.co.id/2014/10/makalah-ppn-dan-ppn-bm.html
Mardiasmo. 2009. edisi revisi 2009. Perpajakan. Yogyakarta : ANDI OFFSET
Oyok Abuyamin. 2012. Perpajakan Pusat dan Daerah. Bandung : Humaniora.
Untung Sukardji. 2006. edisi revisi 2006. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Untung Sukardji. 2009. edisi revisi 2009. Pokok-Pokok Pajak Pertambahan. Nilai. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar