Selasa, 22 Desember 2015

makalah prinsip dasar etika profesi akuntan publik

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja,tetapi juga terhadap kepatuhan kode etik.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Akuntan publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.





B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka masalah pokok yang hendak dibahas dalam Makalah ini adalah:
1.      Pengertian etika profesi akuntansi dan akuntan publik
2.      Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
3.      Standar Profesional Akuntan Publik
4.      Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
5.      Prinsip Etika Profesi Akuntan public

C.    Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah
1.      Untuk mengetahui Definisi Etika Profesi Akuntansi dan akuntan publik
2.      Untuk mengetahui Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
3.      Untuk mengetahui Standar Profesional Akuntan Publik
4.      Untuk mengetahui Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
5.      Untuk mengetahui Prinsip Etika Profesi Akuntan publik














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi adalah yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
B.     Definisi akuntan publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
Akuntan Publik merupakan seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan. 
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s)  dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
C.  Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
1.Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.Aturan Etika
 Disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
D.    Standar Profesional Akuntan Publik
           Adapun standar profesional yaitu :
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a.       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

E.     Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
a.       Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.      Profesionalisme : Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh     pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
c.       Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
d.      Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan

F.      Kode etik Profesi dan Prinsip Etika Profesi Akuntan Publik

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik profesi, kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan- aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “kode etik profesi”.
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
1.      Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
2.      Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hatihati;atau
3.      Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkanatas informasi yang seharusnya diungkapkan. 

4.      Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk:
1.      Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
2.      Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

6.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis           
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Namun Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.      Prinsip Integritas
2.      Prinsip Objektivitas
3.      Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4.      Prinsip Kerahasiaan
5.      Prinsip Perilaku Profesional

D.    Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP)
Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1)      Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. 
2)      Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3)      Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4)      Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5)      Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

E.     Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP )

a)      Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1.      dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2.       apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3.      Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.

b)      KAP Ada 4 larangan yaitu,:

1.      memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.       memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.      memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.       mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.













PENUTUP
.KESIMPULAN
Etika profesi akuntansi adalah yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1)      Prinsip Integritas
2)      Prinsip Objektivitas
3)      Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4)      Prinsip Kerahasiaan
5)      Prinsip Perilaku Profesional
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik
DAFTAR PUSTAKA
http://amandaastari.blogspot.co.id/2015/01/tugas-makalah-etika-profesi-akuntansi.html
https://fitrirahmayanti99.wordpress.com/2013/07/31/prinsip-prinsip-dasar-etika-profesi/
http://auditme-post.blogspot.co.id/2012/10/prinsip-dasar-etika-profesi-akuntan.html





MAKALAH PPn, PPnBM serta bea materai

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.
Namun pada kenyataanya masyarakat kita, khusunya yang berada di desa-desa dan masyrakat awam,  tidak cukup mengenal atau bahkan tidak tahu sama sekali mengenai PPn dan PPn BM, mulai dari apa itu PPn dan PPn BM, apa dasar hukumnya, apa saja objeknya, bagaimana cara penghitungannya, mekanismenya, karaketristiknya, dan lain sebagainya..
Maka dari itu berangkat dari permasalahan di atas, mengenai ketidaktahuan sebagian msyarakat Indonesia tentang PPn dan PPn BM, kami terinspirasi untuk menyajikan secara menyeluruh, detail, dan  serinci mungkin, mengenai permasalahan PPn dan PPn Bm di Indonesia dalam bentuk suatu Makalah. Adapun Makalahnya  Kami beri judul “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH”.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah, dari makalah yang kami sajikan adalah sebagai berikut.
1.      Jelaskan  pengertian PPn dan PPnBM ?
2.      Sebutkan Karakteristik PPn dan PPnBM?
3.      Sebutkan Objek Pajak Pertambahan Nilai ?
4.       Sebutkan Pengecualian Objek PPN ?
5.      Berapakah Tarif PPnBM ?
6.      Jelaskan  pengertian bea materai ?
7.      Apa saja Yang tidak Dikenakan Bea Materai
8.      Sebutkan Objek bea materai ?

C.    Tujuan
Di dalam suatu  hal pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu, begitu pun dengan makalah yang kami sajikan memiliki tujuan. Dari rumusan di atas maka adapun tujuannya adalah sebagai berikut.
1.      Dapat menjelaskan  pengertian PPn dan PPnBM ?
2.      Dapat menyebutkan Karakteristik PPn dan PPnBM?
3.      Dapat menyebutkan Objek Pajak Pertambahan Nilai ?
4.       Dapat menyebutkan Pengecualian Objek PPN ?
5.      Dapat mengetahui Berapakah Tarif PPnBM ?
6.      Dapat menjelaskan pengertian bea materai ?
7.      Dapat menyebutkan Apa saja Yang tidak Dikenakan Bea Materai
8.      Dapat menyebutkan  Objek bea materai ?

D.    Metode Penulisan
Pada makalah yang kami sajikan metode penulisan yang digunakan adalah dengan libray method atau yang lebih dikenal dengan metode  kepustakaan,  artinya isi dari makalah ini sebagaian besar adalah hasil kutipan dan referensi dari berbagai sumber buku.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen
1.   Karakteristik pajak pertambahan nilai
a.       Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung
Karakter ini memberikan suatu konsekuensi yuridis bahwa antara pemikul beban pajak (destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara berada pada pihak yang berbeda.Pemikul pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara adalah pengusaha kena pajak yang bertindak selaku penjual barang kena pajak atau pengusaha jasa kena pajak
b.      Pajak objektif
Yang dimaksud pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbunya kewajiban pajak ditentukan oleh factor objektif yaitu adanya taatbestand .adapun yang dimaksud taat bestand adalah keadaan, peristiwa atau perbuatan hokum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak. Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar pajak
2. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas:
a.       Penyerahan BKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya adalah:
1.Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2.Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP yang tidak berwujud
3.Penyerahan dilakukan di daerah Pabean
4.Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
b.      Impor BKP
c.       Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
1.Jasa yang diserahkan merupakan JKP
2.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
3.Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaanya
    3. Pengecualian Objek PPN
1)      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti:
1.      Minyak mentah (crude oil);
2.      gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung masyarakat;
3.      panas bumi;
4.      asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu bpermata, bentonit, dolomit, felspar (feldsfar), garam batu (halite), grafit, granit/ andesit, gips, kalsit,kaolin,leusit,magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan traktit;
5.      batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
6.      bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2)      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:
1.      Beras;
2.      Gabah;
3.      Jagung;
4.      Sagu;
5.      Kedelai;
6.      Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
7.      Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/ direbus;
8.      Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, disinkan, atau dikemasi.
9.      Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/ atau dikemas atau tidak dikemas;dan
10.  Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/ atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3)         Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya).
4.. Pengecualian Subjek PPN
a.       Pengusaha yang termasuk Pengusaha Kecil dan memenuhi kriteria tertentu :
·         Peredaran bruto pertahun lebih kecil atau sama dengan Rp 240 juta ; atau untuk JKP dengan peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 120 juta
b.      Pedagang Eceran yang tidak memenuhi sebagai PKP

B.         Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)
Dikenakan dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat dengan penghasilan tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah,
PPn BM dikenakan atas:
a.       Penyerahan BKPyang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang berpenghasilan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah PAbean dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya
b.      Impor BKP yang tergolong mewah
PPn BM merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPn BM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.
1.      Karaktreristik PPnBM
Dari Pasal 5 dan Pasal 10 UU PPN 1984 diketahui karakteristik (PPnBM) sebagai berikut:
a.       PPnBM merupakan pungutan tambahan di smping PPN;
b.      PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor, atau penyerahan di dalam Daerah Pabean BKP yang tergolong Mewah oleh pabrikan yang menghasilkannya;
c.       PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM. Namun, Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang dieskpor tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada mata rantai jalur distribusi yang disebut dalam Pasal 5 UU PPN 1984.
2.      Tarif PPnBM
Berdasarkan Pasal 8 UU PPN 1984, tarif PPnBM adalah sebagai berikut:
a.       Atas impor atau penyerahan “Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah” oleh Pabrikan BKP yang terrgolong mewah tersebut, dikenakan PPnBM di samping PPN;
b.      Tarif PPnBM yang semula berkisar antara 10% sampai dengan setinggi-tingginya 50% sejak 1 Januari 2001 diubah menjadi paling rendah 10% dan paling tinggi 75%.
c.       Atas ekspor BKP yang Tergolong Mewah dikenakan PPnBM dengan tarif 0%.

C.         Bea Materai
1.      Pengertian
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.  Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
2.      Objek Bea Materai

Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:
a.           Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b.           Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya
c.            Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
d.           Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 250.000,- yaitu:
1.                Yang menyebutkan penerimaan uang
2.                Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
3.                Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
4.                Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi.
e.            Surat berharga yang nominalnya lebih dair Rp250.000,-
f.            Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
g.           Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2.      3.   Yang tidak Dikenakan Bea Materai
a.           Dokumen berupa surat penyimpanan barang, konsumen, surat angkutan barang dan penumpang, keterangan pemindahan yang dituliskan pada ketiga surat tersebut, bukti untuk pengiriman barang untuk di jual atas tanggungan pengiriman, dan surat-surat sejenis lainnya.
b.           Segala bentuk ijazah termasuk surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti pendidikan, latihan, kursus dan penataran.
c.            Tanda terima gaji, uang tunggu, uang pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta semua surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran ini.
d.           Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank
e.            Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lain yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas perda dan bank
f.            Tanda bukti penerimaan uang untuk intern organisasi
g.           Dokumen yang menyebutkan pembayaran uang tabungan kebpada penabung oleh bank, koperasi dan badan keuangan lainnya.
h.           Surat gadai
i.             Tanda pembagian keuntungan

3.      4.   Saat terutang bea materai ditentukan dalam hal:
1.      Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan.
2.      Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
3.      Dokumen yang di luar negeri adalah saat digunakan di Indonesia.

4.       
5.       









BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen sedangkan PPnBM Dikenakan dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat dengan penghasilan tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah,
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.  Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
B.     Saran
Adapun saran dari penyaji adalah, semoga untuk kedepannya tulisan ini bermanfaat khusunya bagi kami, umumnya bagai pembaca semua. Dan semoga penulisan makalah mengenai PPn dan PPn Bm untuk kedepannya akan jauh lebih baik lagi. Amiin.












DAFTAR PUSTAKA
http://wilmafitriana.blogspot.co.id/2014/10/makalah-ppn-dan-ppn-bm.html
Mardiasmo. 2009. edisi revisi 2009. Perpajakan. Yogyakarta : ANDI OFFSET
Oyok Abuyamin. 2012. Perpajakan Pusat dan Daerah. Bandung : Humaniora.
Untung Sukardji. 2006. edisi revisi 2006. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Untung Sukardji. 2009. edisi revisi 2009. Pokok-Pokok Pajak Pertambahan. Nilai. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.